Menindaklanjuti Undang- undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, PERPRES No.12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dan PERMENKES 28 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan JKN, serta SK Bupati Kutai Kartanagera No.641/SK/BUP-HUK/2016, tanggal 29 Desember 2016 tentang penetapan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai calon Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Program JKN KIS Kutai Kartanegara pada tahun 2017, peruntukannya hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
- Penatapan masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan point 1(satu) diatas ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Sosial Kabupaten
- Untuk masyarakat miskin baru dapat didaftarkan sebagai calon penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Dinas Sosial Kabupaten dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Masyarakat terlantar, dan penghuni lembaga pemasyarakatan pembiayaan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui mekanisme bantuan sosial.
Berikut Surat Edaran JKN KIS